Imigrasi Lebih Baik Tetap Diintegrasikan dengan Depkum
Kamis, 12 Jan 2006 18:08 WIB
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) tengah mengkaji rencana untuk merestrukturisasi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjadi holding company atau menjadi lembaga pemerintah non-departemen (LPND).Atas hal tersebut, tampaknya Sekjen Depkum HAM Hasanuddin Massaile kurang setuju akan rencana Kementerian PAN tersebut. Menurutnya, Ditjen Imigrasi lebih baik tetap terintegrasi dengan Depkum HAM."Saya yakin yang paling tepat adalah integrasi, tapi integrasi ala Depkum HAM tidak boleh terlalu sentralistis, tetapi juga tidak boleh terlalu parsial," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/1/2006).Hasanudin menuturkan, wacana pemisahan Ditjen Imigrasi telah ada sejak 1983, dan setiap menteri kehakiman/hukum berganti, wacana ini pun kerap muncul.Hasanuddin"Tapi setelah berdiskusi, keputusan menteri selalu integrasi. Coba saja tanya Pak Muladi (mantan Menkeh) atau Pak Yusril (mantan Menkeh yang saat ini Mensesneg)," ujarnya.Hasanudin juga berpendapat, restrukturisasi harus melihat sisi positif dan negatifnya. Jika Imigrasi menjadi LPND, maka rentang pengawasan presiden akan menjadi semakin luas."Jika Imigrasi menjadi holding company, maka harus mendirikan Kanwil. Kepala divisi imigrasi ditingkat Kanwil fungsinya sudah seperti Kanwil," jelasnya.Bila korupsi menjadi sumber masalah di Imigrasi, jelas Hasanuddin, maka sebaiknya dilakukan perbaikan SDM dan kultur organisasi. Namun dia sendiri melihat kajian yang dilakukan Kementerian PAN adalah wacana yang positif untuk peningkatan kinerja demokrasi."Jika memang ingin dipisahkan, Depkum HAM dan Kementerian PAN harus duduk bersama dalam sebuah pembahasan yang panjang. Saya kira Menneg PAN (Taufik Effendi) sangat paham dengan ini," ujarnya.
(ndr/)











































