Wakil Bupati Yalimo, ED (31), menabrak anggota Polwan Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36), hingga meninggal dunia. ED, yang diduga dalam pengaruh minuman keras, mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Ardipura, tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, sekitar pukul 07.30 WIT, Rabu (16/9/2020).
"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," kata Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah dua saksi yang telah dimintai keterangan. Penumpang mobil yang bersama ED juga akan diperiksa.
"Kejadian itu bermula ketika ED mengendarai mobil Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop," ujarnya.
Setiba di TKP, mobil tersebut hilang kendali dan keluar jalur kanan sehingga menabrak polisi wanita asal Desa Adaut, Kepulauan Tanimbar, itu. Bripka Christin Meisye datang dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max.
"Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian," bebernya.
Hasil olah TKP, kecelakaan itu akibat pengendara mobil Hilux dalam kondisi mabuk. Disinggung soal status ED, Gustav mengatakan, sesuai identitas di KTP, status pekerjaannya adalah Wakil Bupati Yalimo.
Menurutnya, untuk kondisi jabatan politik lain atau terkait pencalonan, itu merupakan kewenangan dari penyelenggara Pemilu yang berada di Kabupaten Yalimo ataupun Provinsi Papua.
"Saya tidak bisa berkomentar itu (status pencalonan Pilkada ED, red). Polresta Jayapura Kota hanya menangani kasus kecelakaan," pungkasnya.
(idh/idh)