Pria di Bekasi Curi Kotak Amal Musala, Modusnya Pura-pura Salat

Pria di Bekasi Curi Kotak Amal Musala, Modusnya Pura-pura Salat

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 12:24 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Kabupaten Bekasi -

Seorang pria berinisial Z alias RS (28) nekat mencuri uang di dalam kotak amal di sebuah musala. Modus pria itu mencuri kotak amal dengan berpura-pura salat di musala.

Kejadian tersebut terjadi di Musala Al-Ikhwan di Kampung Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Senin (7/9) lalu. Saat itu pelaku datang ke musala setelah warga melaksanakan salat Zuhur.

"Jadi ceritanya itu pas habis salat Zuhur si pelaku ini melihat situasi musala sepi, kemudian dia masuk. Karena musala sepi, kotak amalnya itu dia geser lalu dicongkel sama dia dan uangnya diambil dibawa kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Sutrisno ketika dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah bubar salat Zuhur dia baru masuk. Dia masuk ke musala kan kemungkinannya dia salat atau tiduran aja. Jadi orang-orang bubar dia justru masuk," sambungnya.

Menurut Sutrisno, seorang saksi yang berada tidak jauh dari musala menaruh curiga terhadap pelaku. Pasalnya, setelah keluar dari musala, kantong celana pelaku terlihat menggelembung.

ADVERTISEMENT

Saksi kemudian masuk ke masjid dan mendapati kotak amal sudah bergeser dan terbuka. Saksi bersama pengurus yang lain kemudian bergegas melapor ke Polsek.

"Akhirnya bareng warga nyisir di sekitar TKP. Lalu ketemu sama yang diduga pelaku di jalan raya dekat pasar induk. Kemudian dicek orang itu ternyata ada duit receh-receh dan ditanyain sama pengurus musala dan warga sampai akhirnya dia ngaku kalau pelakunya," ujar Sutrisno.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencuri kotak amal sebanyak dua kali. Aksi pertamanya dilakukan di daerah Bekasi Timur pada Juni lalu.

Polisi pun segera mengamankan barang bukti uang kotak amal yang dicuri oleh pelaku serta beberapa barang bukti yang digunakan untuk membobol kotak amal.

"Uang ada Rp 608 ribu ya," imbuh Sutrisno.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads