Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pemprov Papua tidak berhak menarik pajak air permukaan untuk Freeport Indonesia. MA menilai Freeport di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya antara Freeport dengan pemerintah pusat Indonesia.
Hal itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang dilansir website MA, Rabu (16/9/2020), di mana kasus bermula saat Pemprov Papua membuat Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan. Dengan Perda itu, Pemprov Papua kemudian menarik pajak miliaran Rupiah ke Freeport. Pihak Freeport tidak terima dan mengajukan upaya hukum hingga PK.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009301.06/2018/ PP/HT.I Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019," demikian bunyi putusan PK yang diketuai Supandi dengan anggota Harry Djatmiko dan Yodi Martono Wahyunadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supandi dkk berpendapat Pemprov Papua tidak berhak menarik pajak ke Freeport karena sudah ada Kontrak Karya 1988. Berikut pertimbangan lengkapnya:
Pertama, terikat doktrin hukum bahwa Kontrak Karya antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah Republik Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah, oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, bersifat khusus yaitu Lex specialis derograt lex generalis dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya (vide Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata).
Kedua, sifat kekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayan hukum.
Ketiga, perikatan atau perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata).
Keempat, bahwa perkara a quo pada dasarnya merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai Mandatory), hal ini secara historis dapat dibaca dalam Penjelasan Undang-Undang PDRD (vide Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000) yang menyatakan bahwa "kebijakan perpajakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada hakekatnya merupakan sistem dan bagian dari suatu kebijakan fiskal Nasional".
Kelima, Pasal 13 Kontrak Karya telah mengatur secara tegas bahwa "Perusahaan tidak wajib membayar lain-lain pajak, bea-bea, pungutan-pungutan, sumbangan- sumbangan, pembebanan-pembebanan atau biaya-biaya sekarang maupun di kemudian hari yang dipungut atau dikenakan atau disetujui oleh Pemerintah selain dari yang ditetapkan dalam Pasal ini dan dalam ketentuan manapun dalam Persetujuan ini" dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 13 Kontrak Karya juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/ MK.017/1998.
(asp/dkp)