"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, 130 perusahaan yang disidak, 10 penutupan sementara," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Andri menjelaskan, dari 10 perusahaan yang ditutup itu, 6 di antaranya karena ada karyawan yang terpapar virus Corona. Dari 6 perusahaan itu, 3 berada di Jakarta Barat, 1 di Jakarta Timur, dan 2 di Jakarta Selatan.
"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 6 perusahaan," katanya.
Sementara itu, 4 perusahaan lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Ada 2 perusahaan yang melanggar di Jakarta Pusat dan 2 perusahaan di Jakarta Barat.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) 3 perusahaan," ucap Andri.
Sebelumnya, pada hari pertama PSBB ketat, yakni Senin (14/9), Pemprov DKI telah menutup 8 perusahaan. Lima perusahaan ditutup karena karyawannya terpapar COVID-19 dan 3 lainnya karena tak menerapkan protokol kesehatan.
"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 5. Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) 3 perusahaan," ujar Andri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Simak juga video '67 Lokasi Karantina Pasien Covid-19 di Jakarta, GOR hingga Masjid':
(man/ibh)