Langgar Protokol COVID, Warkop di Aceh Didenda Rp 250 Ribu-Warga Sapu Jalan

Langgar Protokol COVID, Warkop di Aceh Didenda Rp 250 Ribu-Warga Sapu Jalan

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 19:11 WIB
Pelanggar protokol kesehatan di Aceh.
Pelanggar protokol kesehatan di Aceh. (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Satu warung kopi di Banda Aceh, Aceh, didenda Rp 250 ribu karena tidak menyediakan tempat cuci tangan. Sementara sejumlah warga dihukum sapu jalan hingga adzan karena tidak mengenakan masker.

Razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 dipimpin Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Selasa (15/9/2020). Rombongan razia yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP/WH, petugas BPBD, dan Dishub menyasar warung kopi dan pengguna jalan.

Ketika merazia ke kawasan Lampaseh, petugas menemukan satu warung kopi tidak menyediakan tempat cuci tangan yang representatif. Petugas kemudian mengenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu ke pemilik warung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sana, tim bergerak ke sejumlah tempat. Petugas kemudian menggelar razia di perempatan jalan di depan Kantor DLHK3 Banda Aceh. Di sana, sejumlah pengguna jalan yang tidak mengenakan masker diberi sanksi.

"Mereka boleh memilih sanksinya, denda Rp 100 ribu atau kerja sosial," kata Aminullah.

ADVERTISEMENT

Para pelanggar kebanyakan memilih sanksi sosial. Mereka kemudian diminta membersihkan area trotoar dan pinggiran jalan dari sampah.

Aminullah mengatakan razia protokol kesehatan tersebut dimulai hari ini. Razia itu untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Perwal 51.

"Namun kita menyadari jika razia gabungan ini tidak akan bisa menjangkau seluruh wilayah. Oleh sebab itu kita mengharapkan dukungan dari semua pihak," ujar Aminullah.

Ia juga meminta seluruh OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh berperan aktif dalam menegakkan Perwal 51. Aminullah menargetkan dalam September ini angka penyebaran COVID-19 di Banda Aceh bisa turun.

"Jika Perwal ini dapat berjalan optimal, kami yakin pada Oktober bulan depan Banda Aceh bisa kembali ke zona hijau dari zona merah saat ini," kata Aminullah.

"Kalau kondisi semakin parah, semua aktivitas kita akan terganggu mulai dari perkantoran, ekonomi, sekolah, hingga ibadah akan terganggu," sambungnya.

(agse/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads