Dukung PSBB Jakarta Diperketat, BPJAMSOSTEK Optimalkan Lapak Asik

Dukung PSBB Jakarta Diperketat, BPJAMSOSTEK Optimalkan Lapak Asik

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 18:50 WIB
BPJamsostek
Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

Tingginya jumlah kasus positif COVID-19 dalam sebulan terakhir ini, tak pelak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat aturan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seiring dengan kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan dukungannya dengan memperketat protokol kesehatan serta mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu.

"Kami pastikan bahwa BPJAMSOSTEK tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada peserta, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga kembali mengimbau kepada peserta untuk melakukan klaim dari rumah menggunakan prosedur Lapak online karena lebih mudah dan dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang secara langsung ke kantor cabang sehingga terhindar dari risiko terpapar COVID-19," imbuhnya.

Sedangkan, kata dia, bagi tenaga kerja yang mengalami PHK massal atau ingin mengajukan klaim secara berkelompok dapat dikoordinasikan oleh HRD perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas layanan klaim JHT secara kolektif.

ADVERTISEMENT

Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan demikian tenaga kerja tidak perlu datang ke kantor cabang dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung klaim JHT kepada HRD untuk diproses lebih lanjut.

Krishna menambahkan hingga 31 Agustus 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,69 juta kasus dengan nominal mencapai Rp 21,1 triliun. Sedangkan dari ketiga kanal LAPAK ASIK yang disediakan, kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 83% dari total pengajuan yang dilakukan, selain itu 17% sisanya menggunakan kanal offline dan kolektif.

Sebagai informasi, bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti Lapak Asik online dengan cara sebagai berikut:

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia.
3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
5. Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubung dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).
6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank milik peserta.

Agar proses pengajuan klaim JHT itu berjalan dengan lancar peserta juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, jadwal interview atau wawancara dengan petugas serta memastikan keberadaan dokumen asli untuk proses verifikasi.

Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim melalui kanal resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan.

"Prosedur Lapak Asik ini sudah sangat mudah dengan tetap mengedepankan keamanan data dan dana peserta. Oleh karena itu kami mengimbau agar peserta tidak menggunakan jasa calo karena seluruh klaim JHT ini tidak dipungut biaya dan saya mengimbau mari kita bersama disiplin mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi ini bisa segera berlalu," pungkas Krishna.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads