Hakim Periksa TPA Leuwigajah

Hakim Periksa TPA Leuwigajah

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2006 16:42 WIB
Bandung - Masih ingat musibah tragis longsor TPA Leuwigajah? Longsor yang mengubur ratusan orang itu kini disidangkan secara perdata. Untuk pembuktian, hakim memeriksa langsung ke lokasi longsor. Untuk pemeriksaan itu, hakim yang terdiri dari Hidayatul Manan, Syamsul komar, dan Wurianto mendatangi lokasi longsoran sampah di Kampung Cirendeu Desa Leuwigajah Kota Cimahi, Kamis (12/1/2006). Di lokasi, para hakim melihat longsoran sampah, rumah yang tertimbun sampah dan lokasi pekuburan korban dari longsoran sampah TPA Leuwigajah. Para hakim juga sempat melakukan perbincangan dengan warga dari Kampung Cilimus Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar.Majelis hakim berada di lokasi longsor yang terjadi pada 21 Februari 2005 itu sekitar 2 jam. Puluhan warga pun langsung berkerumun dan mengikuti rombongan hakim. Warga berharap banyak agar kedatangan para hakim ini akan mendukung putusan dari gugatan mereka.Usai melakukan pemeriksaan di lokasi, hakim kembali lagi ke Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, untuk melanjutkan sidang. Kuasa hukum 41 Kepala Keluarga korban TPA Leuwigajah yang mengajukan gugatan perdata itu, Johson Siregar menyambut baik tindakan hakim. "Hakim cukup peduli. Mereka melihat langsung bahwa di lokasi TPA tidak terdapat tembok pengaman dan tidak ada saluran air lindinya," ungkap Johnson usai sidang. Dalam gugatannya, 41 korban TPA Leuwigajah meminta ganti rugi sebesar Rp 41 triliun kepada pemerintahan Kota Cimahi, Kota/Kabupaten Bandung, PD Kebersihan Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat.Sementara beberapa keluarga korban yang tidak mengajukan gugatan telah menerima ganti rugi dari pihak pemerintah sebesar Rp 25 Juta. Direncanakan persidangan kasus perdata TPA Leuwigajah akan digelar kembali 26 Januari 2006. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads