Negara Genting Korupsi
90% Hakim Agung Bermasalah
Kamis, 12 Jan 2006 16:34 WIB
Jakarta - Seleksi ulang hakim agung Mahkamah Agung dinilai diperlukan. Apalagi mengingat 90 persen hakim agung bermasalah. Negeri ini bisa-bisa dinyatakan dalam keadaan genting korupsi.Begitulah pendapat Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas dan Dosen FISIP Universitas UGM Denny Indrayana dalam diskusi panel seleksi ulang hakim agung di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/1/2006)."Presiden SBY perlu mendeklarasikan negara dalam keadaan genting korupsi dan meminta agar perpu yang akan mengatasi peradilan segera dibuat," kata Denny.Sedangkan Busyro mencetuskan data hakim agung bermasalah. "Kami mengusulkan untuk diadakan seleksi ulang hakim agung, karena menurut data kami, kurang lebih 90 persen hakim agung itu bermasalah," cetusnya.Meski demikian, Busyro tidak lantas percaya dengan data itu. Oleh karenanya untuk membuktikan benar tidaknya data itu diperlukan seleksi ulang hakim agung. "Saya sendiri sebenarnya tidak percaya kalau sampai 90 persen hakim agung itu bermasalah. Oleh karena itu kita akan membuktikan dengan seleksi itu. Dari 49 hakim itu masih banyak yang bersih," ujar dia.Dijelaskan dia, KY mengusulkan 2 pendekatan dalam melakukan seleksi ulang hakim agung, yaitu pendekatan filosofis, mencoba lebih mendalami tentang peran kehakiman di Indonesia, terutama di MA."Ini merupakan entry point dalam upaya mencapai pemerintahan yang baik. Karena puncak peradilan itu MA, maka hukum ditegakkan mulai dari sana," ujarnya.Kedua, pendekatan sosiologis. Menurut Busyro, sebenarnya mafia peradilan sudah terjadi puluhan tahun lalu dan tidak perlu dibuktikan. Bahkan ada penelitian yang menyatakan peradilan RI merupakan peradilan terkorup nomor 1 di dunia."Hal itu juga diperkuat dengan adanya pembusukan yang terjadi di MA akhir-akhir ini," ujar Busyro.Selain seleksi ulang hakim agung, lanjut dia, KY juga mengusulkan agar gaji hakim dinaikkan. Hakim pengadilan negeri sebesar Rp 7 juta, hakim pengadilan tinggi Rp 15 juta, dan hakim agung Rp 30 juta.Anggota Komisi III DPR RI dari FPAN Mulfahri Harahap menyatakan DPR mendukung seleksi ulang hakim agung."Tetapi yang dipikirkan caranya bagaimana seleksi ulang itu dilakukan. Kalau menggunakan Perpu, saya takut akan melegalkan intervensi eksekutif pada hakim yang seharusnya punya kemandirian. Jadi menurut saya, perpu bukan cara dan pandangan yang bijaksana," kata Mulfahri.
(aan/)











































