Agung Didesak Buka Lagi Kasus Trisakti dan Semanggi I & II
Kamis, 12 Jan 2006 16:18 WIB
Jakarta - Dibekukannya kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II membuat Komisi III DPR RI prihatin. Pimpinan DPR pun diminta membuka kembali kasus yang sudah nyaris terlupakan itu."Komisi III sejak pertama sudah setuju agar kasus ini dibuka lagi. Tapi sampai sekarang kenapa pimpinan belum menindaklanjutinya?" kata anggota Komisi III Nursjahbani Katjasungkana.Dia menanyakan hal itu dalam interupsi di sidang paripurna dengan agenda pembacaan pidato pembukaan masa sidang di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (12/1/2006).Saat Nursjahbani interupsi, beberapa orangtua korban yang menyaksikan jalannya sidang langsung bertepuk tangan.Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf. Dalam interupsinya, Almuzammil minta pimpinan DPR segera memroses rekomendasi Komisi III yang sepakat membuka kembali kasus Trisakti untuk diselidiki ulang.Menanggapi hal itu Ketua DPR Agung Laksono yang bertindak sebagai pimpinan sidang menerima dan menampung interupsi tersebut. Dia juga merekomendasikan agar mekanismenya dibahas di Badan Musyawarah.Sementara itu di luar sidang beberapa orang membagikan setumpuk selebaran yang isinya mendesak DPR segera membantu pengadilan HAM ad hoc kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II sebagai bukti kongkret dan komitmen DPR kepada keluarga korban.Selebaran itu dikeluarkan oleh keluarga korban Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kontras, Jaringan Relawan Kemanusiaan, Jaringan Solidaritas Keluarga Korban, BEM Usakti, dan Aliansi Korban Kekerasan Negara.Dalam selebaran disebutkan, dukungan dan pernyataan tersebut akan bermakna jika anggota DPR masa jabatan 2004-2009 mencabut rekomendasi DPR pada tahun 1999 yang mempetieskan kasus ini.
(umi/)











































