Hakim ke Luar Kota, Sidang PK Rahardi Ramelan Ditunda

Hakim ke Luar Kota, Sidang PK Rahardi Ramelan Ditunda

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2006 15:55 WIB
Jakarta - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) terpidana Rahardi Ramelan ditunda. Penyebabnya, hakim Efran Basuning masih berada di luar kota. Sidang semula akan digelar pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (12/1/2006). Namun hingga pukul 15.30 WIB, sidang tidak kunjung dimulai. Kepada pers, kuasa hukum Rahardi, Trimoelja D Soerjadi, menyatakan akan mengajukan 2 putusan yang bertentangan yakni putusan MA pada perkara Akbar Tandjung dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dalam perkara Ahmad Rustandi kepada majelis hakim."Tidak ada novum baru, hanya straight list speaking. Jadi intinya, PK itu didasarkan pada alasan putusan-putusan yang saling bertentangan," kata Trimoelja.Dijelaskan dia, Rahardi Ramelan dianggap sah, terbukti melakukan korupsi karena menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan pengelolaan dana nonbugeter mengenai pencairan bank garansi, Goro-Bhatara Sakti sebesar Rp 4,6 miliar. Padahal dalam perkara Akbar, Rahardi diputus bebas karena adanya dana nonbudgeter diakui sebagai konvensi."Dulu dalam pembelaan Rahardi adalah konvensi. Penggunaan dana nonbudgeter sepenuhnya hak Kabulog. Kini nggak ada instruksi presiden sehingga dianggap terbukti. Jadi berarti ada dua putusan yang saling bertentangan," ujarnya.Kedua, lanjut Trimoelja, adanya putusan PT perkara Ahmad Rustandi sebagai deputi keuangan Bulog dikatakan negara tidak dirugikan dalam kasus pencairan bank garansi Goro-Bhatara Sakti."Karena begini, garansi sejumlah Rp 5,6 miliar, sedangkan dana yang dimasukkan Rp 4,6 miliar. Jadi istilahnya mancing dengan umpan Rp 4,6 miliar keesokannya cair Rp 5,6 miliar. Kita sudah kemukakan ini juga untuk menyelamatkan uang negara, tetapi itu dianggap sebagai korupsi karena itu tidak ada instruksi presiden," papar Trimoelja."Sedangkan pada perkara Ahmad Rustandi tujuannya untuk menyelamatkan keuangan negara tidak ada kerugian negara bahkan diuntungkan sehingga, kalau Rustandi dibenarkan nasihat dia pada Kabulog yaitu Rahardi untuk bagaimana mencairkan, dia dinyatakan tidak bersalah dalam hal itu, tetapi kenapa Rahardi Ramelan yang menerima saran dia malah dihukum," lanjutnya.Ketika ditanya nama bank yang jadi garansi, Trimoelya mengaku lupa namanya. "Saya lupa namanya. Pokoknya kita berusaha, mudah-mudahan berhasil," cetus Trimoelja.Diperoleh informasi, sidang perdana PK ini digelar kembali pada Senin 23 Januari pukul 09.00 WIB. (aan/)


Berita Terkait