Pemulangan Pelajar Indonesia di Pakistan Diperpanjang
Kamis, 12 Jan 2006 15:50 WIB
Jakarta - Pemerintah Pakistan memperpanjang masa pemulangan bagi 65-70 mahasiswa Indonesia yang belajar di Pakistan, menyusul kebijakan Presiden Pakistan Pervez Musharraf yang mendeportasi seluruh pelajar warga asing yang belajar di negeri tersebut."Dulu pemerintah Pakistan memberikan tenggat waktu paling lama 31 Desember 2005, namun sekarang sudah lewat, entah kenapa, mungkin ada pembahasan di internal Pakistan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Deplu Ferry Adamhar ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (12/1/2006).Meski begitu, lanjut dia, pemerintah tengah menyiapkan pemulangan bagi para mahasiswa tersebut. Deplu telah mendata seluruh mahasiswa tersebut dan kemudian akan menampung mereka di perwakilan Indonesia di Islamabad dan Karaci."Kita telah mendata tempat tinggal dan madrasah mereka. Nanti kita akan tampung di perwakilan untuk proses pemulangan," ujar Ferry.Mengenai biaya pemulangan para mahasiswa tersebut, ada sebagian madrasah tempat mereka menuntut ilmu membiayai kepulangan mereka. Namun pemerintah Indonesia juga sedang membahas pencairan dana untuk keperluan pemulangan mahasiswa tersebut.Deplu juga akan mengadakan rapat dengan instansi terkait, seperti Depag, Depdiknas, dan Imigrasi untuk proses pemulangan tersebut. Rapat itu akan digelar pada Senin 16 Januari di Deplu.
(san/)