Polisi menetapkan pengemudi mobil Nissan March berinisial SK (73) sebagai tersangka. Mobil yang dikendarai SK diketahui menabrak pedagang ketoprak hingga tukang parkir di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tersangkanya sudah pasti yang pengemudi mobil. Dia tersangka 100%," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji ketika dihubungi, Selasa (15/9/2020).
Namun, Lilik mengatakan pengemudi mobil tersebut tidak ditahan. Dia menyebut hanya mobil pelaku yang ditahan di Polres Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lilik, hal tersebut dilakukan karena kecelakaan yang disebabkan oleh SK tidak mengakibatkan adanya korban jiwa. Namun, dia memastikan proses hukum kepada pengemudi mobil itu tetap akan berjalan.
"Kalau korbannya meninggal baru ditahan, kan ini luka-luka. Kalau kendaraannya ditahan di Polres Jakarta Pusat. Kalau orangnya ya nggak," ujar Lilik.
"Dia kan juga ada trauma, istirahat dulu. Kami nahan orang tuh kalau dia Pasal 360 ayat 1, korbannya meninggal. Kan ini luka-luka. Tapi prosesnya (hukum) tetap lanjut," sambungnya.
Seperti diketahui, sebuah mobil Nissan March menyeruduk motor hingga pejalan kaki, pedagang ketoprak, serta tukang parkir di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan kejadian tersebut akibat pengemudi berinisial SK (73) kehilangan konsentrasi.
Saat kejadian, kendaraan yang dibawa pengemudi tengah melaju dari arah timur jalan layang Karet. Ketika hendak turun dari jalan layang tersebut, pengemudi kemudian hilang kendali.
Mobil tersebut kemudian menabrak 3 korban, mulai dari pejalan kaki, pedagang ketoprak, tukang parkir, hingga beberapa motor yang terparkir di pinggir jalan tersebut.
Simak video 'Detik-detik Mobil Seruduk Pedagang hingga 4 Motor di Tanah Abang':