Jakarta -
Fraksi NasDem DPRD DKI setuju dengan keinginan Pemprov DKI Jakarta mencairkan dana cadangan daerah karena terdampak virus Corona. Tetapi penggunaan dana cadangan harus dibahas secara transparan.
"Kita prinsipnya menerima, namun dengan catatan," ujar Ketua Fraksi NasDem DKI Wibi Andrino kepada wartawan, Senin (14/9/2020) malam.
"Penggunaan harus tetap dibahas terlebih dahulu secara transparan dan akuntabel. Karena kami pahami tanpa perda dana cadangan, dana tersebut hanya menggunakan Ingub dan Kepgub sebagai landasan hukumnya penggunaan dana tersebut. Tapi, demi kemaslahatan warga Jakarta dalam kondisi COVID, mau tidak mau kita membutuhkan dana tersebut," ucap Wibi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Wibi mengatakan, Pemerintah Pusat juga telah memberikan sejumlah bantuan kepada Pemprov DKI. Menurutnya, bantuan itu berupa penyaluran bantuan sosial, bantuan untuk UMKM1, subsidi gaji upah, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai, serta realisasi Kartu Pra Kerja.
Menurutnya, dana bantuan dari Pemerintah Pusat yang sudah terealisasi untuk bantuan sosial sembako di Jabodetabek sebesar Rp 1.560.000.000.000. Untuk Subsidi Gaji Upah sebesar Rp1.285.696.800.000 dan Kartu Bansos Sembako bantuan pangan nontunai sebesar Rp 40.925.200.000.
Tonton video 'Jokowi: Ada 15 Hotel di DKI Jadi Pusat Karantina Pasien Covid-19':
[Gambas:Video 20detik]
Selain itu, untuk program Kartu Pra Kerja, hingga September, Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana sebesar Rp 1.413.941.850.000. Kemudian, dana untuk PKH juga telah disalurkan sebesar Rp 230.101.425.000. Menurutnya, Pemprov DKI menerima dana bantuan Pemerintah Pusat untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 283.521.600.000.
"Ini menunjukkan bahwa dalam penanganan COVID-19 tidak ada pertentangan antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI," kata Wibi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kepada anggota DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna mengenai latar belakang keinginan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang dana cadangan daerah. Menurutnya, pencabutan Perda itu dilakukan agar dana cadangan daerah bisa dicairkan, karena saat ini ABPD DKI 2020 terdampak adanya pandemi COVID-19.
"Terkait dengan latar belakang yang melandasi eksekutif melakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, perkenankan kami menyampaikan bahwa dampak COVID-19 sangat memukul perekonomian Kota Jakarta, sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah," ujar Anies dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Menurutnya, Pemprov DKI merencanakan target APBD DKI 2020 lebih dari Rp 82 triliun. Namun, hingga 8 September, APBD DKI baru mencapai Rp 35 triliun atau 41 persen saja.
"Dari rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang telah kita sepakati bersama dalam APBD sebesar Rp 82.195.994.476.363, pada kenyataannya sampai dengan 8 September 2020 hanya mencapai Rp 35.899.928.943.968,9 atau 41 persen," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini