Seorang ayah dari Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial AIZ dihukum 6 tahun penjara. AIZ dinyatakan terbukti mencabuli anak tirinya saat si ibu sedang sakit dengan dibalut ritual kesehatan.
Hal itu terungkap dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (14/9/2020). Di mana kasus terjadi saat ibu korban sakit akibat melahirkan pada Januari 2020.
AIZ kemudian mengelabui korban bila ibunya hanya bisa sembuh dengan ritual khusus. Si anak pasrah. Ternyata ritual itu penuh aroma pencabulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diulang berkali-kali sehingga si anak tidak kuat dan melaporkan ke keluarganya. AIZ akhirnya dilaporkan ke polisi dan AIZ diproses ke meja hijau.
Pada 30 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada AIZ. Sebab si ayah tiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.
Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara kaget dan langsung mengajukan banding. Apa kata PT Samarinda?
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ucap majelis banding yang diketuai Absoro dengan anggota Zaeni dan Kurnia Yani Darmono.
Menurut majelis, hukuman 6 tahun penjara dipandang sudah setimpal dengan kesalahan terdakwa dan memenuhi rasa keadilan. Selain itu, maksud pemidanaan terhadap AIZ bertujuan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat.
"Dan mengadakan koreksi terhadap Terdakwa agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa dapat menjadi warga masyarakat yang baik, taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap majelis.
(asp/knv)