Djoko Tjandra Bungkam Usai Diperiksa 4 Jam di Kejagung

Djoko Tjandra Bungkam Usai Diperiksa 4 Jam di Kejagung

Wilda Nufus - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 18:11 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. (Foto: Wilda/detikcom)
Jakarta -

Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terhadap tersangka Andi Irfan Jaya. Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu menjalani pemeriksaan selama 4 jam.

Pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020), Djoko Tjandra keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.35 WIB. Ia mulai diperiksa penyidik sejak kedatangannya pada pukul 12.20 WIB.

Djoko Tjandra mengenakan rompi berwarna pink. Namun saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung tangan Djoko Tjandra terlihat tidak diborgol. Ia kemudian digiring oleh dua aparat kepolisian menuju mobil untuk dibawa kembali ke rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat keluar Gedung Bundar Kejagung, Djoko Tjandra bungkam. Ini merupakan kali keempat Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan Djoko Tjandra hari ini untuk menjadi saksi terhadap tersangka Andi Irfan Jaya. Dalam hal ini, Kejagung juga turut memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari.

ADVERTISEMENT

"Untuk kesaksian tersangka AIJ. Sama dengan JST," tuturnya.

Untuk diketahui, Kejagung menjerat jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.

Saat ini, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK pada Rabu (2/9). Andi menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di KPK.

Andi pun dalam perkara ini dikenakan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads