PBNU: Formalin Sudah Jelas Haram
Kamis, 12 Jan 2006 14:48 WIB
Jakarta - Penggunaan formalin dalam bahan makanan sempat menggemparkan masyarakat. Formalin pun dinyatakan PBNU sudah jelas sebagai zat haram dalam bahan makanan, namun PBNU tidak akan mengeluarkan fatwa."Semua zat yang merugikan, terlebih membahayakan kesehatan manusia adalah hal yang haram. Karena formalin sangat berbahaya, maka pemerintah harus terus-menerus mengontrol secara kontinu," kata Ketua PBNU Masdar Farid Mas'udi.Hal ini disampaikan dia kepada wartawan di sela-sela acara diskusi dan workshop bertajuk "Agama, gerakan kekerasan, dan terorisme" di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2006).Menurut Masdar, yang paling banyak terancam bahaya formalin justru masyarakat kelas bawah, karena kebanyakan makanan yang dilaporkan banyak mengandung formalin adalah makanan rakyat yang biasa dijual di pasar-pasar."Bakso, tahu, itu kan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas bawah" ujar Masdar.Dirinya pun berharap pemerintah secara serentak menarik formalin dari peredaran atau mengetatkan akses dalam memperolehnya, dan pada saat yang bersamaan, pemerintah wajib menyediakan bahan pengawet pengganti formalin yang aman, murah dan mudah didapat."Akan sama saja bila pemerintah melarang formalin, tetapi tidak menyediakan pengawet pengganti yang aman. Selain itu harus dikembangkan penelitian-penelitian, berkenaan dengan bahan pengawet pengganti formalin," usul Masdar.Berkaca atas kasus ini, ke depannya, Masdar meminta agar masyarakat tidak trauma. Pemerintah juga harus bersinergi dengan intansi yang terkait untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman."Dengan menghindari makanan seperti ikan dan tahu justru bisa menyebabkan penurunan gizi masyarakat," cetus Masdar.
(ndr/)