Jakarta - Mabes Polri dan Polda Papua berhasil menangkap 12 pelaku penembakan dua warga negara Amerika Serikat (AS) yang terjadi pada 31 Agustus 2002 lalu. Mereka ditangkap pada Rabu 10 Januari pukul 23.30 Wita di Hotel Amole II, Timika, Papua."Saat ini mereka sedang diperiksa intensif di Polda Papua," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/1/2006).Namun keduabelas orang ini belum bisa ditentukan statusnya sebagai tersangka. Hal ini mengingat membutuhkan waktu 1 x24 jam untuk membuktikan statusnya sebagai tersangka."Kita tunggu penanganan terhadap keduabelas orang tersebut," kata Anton. Penembakan yang menewaskan Ricky Lynn Spier, 44 tahun, asal Littleton Colo, dan Leon Edwin Burgon, 71 tahun, asal Sun River Ore terjadi di Mil 62 Tembagapura, Papua, pada 31 Agustus 2002. Keduabelas orang yang ditangkap itu antara lain Antonius Wamang, JH, MK, DM, AA, GM, JK, EO, dan YD. "Antonius Wamang sudah menjadi DPO Polda Papua," imbuhnya.Dijelaskan Anton, keduabelas orang itu memiliki sidik jari yang sama di empat tempat kejadian penembakan. Hingga saat ini belum diketahui persis motivasi penembakan tersebut.Barang bukti yang saat ini diamankan pihak kepolisian antara lain dokumen dan sidik jari yang sama di empat tempat kejadian. Mengenai keterlibatan TNI dalam penembakan, Anton mengungkapkan, belum ada indikasi ke arah sana. Sedangkan keterlibatan FBI dalam proses penangkapan itu, menurut Anton, hanya koordinasi informasi."Pengungkapan ini memerlukan waktu lama karena memerlukan penyelidikan intensif dan juga karena luasnya wilayah Papua," terangnya.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini