Pungutan Pada Gaji PNS Dilarang

Pungutan Pada Gaji PNS Dilarang

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2006 14:20 WIB
Jakarta - Akhirnya keluar juga kebijaksan untuk melindungi gaji pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan itu dikeluarkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Isinya melarang keras pemberlakuan pungutan terhadap gaji PNS. Sekretaris Jenderal Depdagri Progo Nurdjaman menyatakan, larangan itu telah disosialisasikan sejak awal Januari 2006 ini. Depdagri telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan itu yang ditujukan pada seluruh kepala daerah."Gaji itu adalah hak pegawai. Jadi jangan ada pemotongan-pemotongan terhadap gaji yang di luar prosedur, dan tidak disetujui oleh pegawai," kata Progo di Kantor Wakil Presiden, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2006).Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pemotongan gaji PNS di Lombok Timur dengan alasan untuk zakat beberapa tahun terakhir. Meski persentasenya relatif kecil, tapi pemotongan itu tetap dirasa memberatkan bagi PNS."Kita sudah minta gubernur untuk melakukan penertiban. Bukan hanya di Lombok Timur tetapi juga di seluruh daerah. Karena bisa saja terjadi di daerah lain," tegas Progo.Khusus untuk pungutan kegiatan sosial atau keagamaan, menurut Progo bisa saja dilakukan. Namun tidak boleh ada unsur paksaan atau perintah dengan serta merta memotong gaji, tapi berdasar imbauan atau kemauan pegawai bersangkutan. "Bisa saja kan, misalnya ada teman meninggal dunia. Kita yang satu unit biasanya urunan menyumbang. Tetapi itu kan atas kesadaran pegawai yang bersangkutan. Tidak bisa asal main instruksi, main potong gaji," tambahnya. (iy/)


Berita Terkait