LBH Jakarta Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Harry Tanoe
Kamis, 12 Jan 2006 13:55 WIB
Jakarta -
Dugaan korupsi yang dilakukan pengusaha Harry Tanoesoedibjo seperti yang dilaporkan Egi Sudjana ke KPK sebenarnya bukan isu baru. Sebelumnya, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke KPK oleh LBH Jakarta dan salah seorang pemegang saham di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Sayangnya, laporan tersebut tidak mendapat respons positif dari KPK."Laporan itu sudah pernah kami sampaikan Maret 2005 lalu. Kasus ini seharusnya diselidiki oleh KPK, karena ada unsur kerugian negara sebesar US$ 28 juta dolar," kata Direktur LBH Jakarta Uli Parulian kepada detikcom, Kamis (12/1/2006). LBH mengaku menerima pengaduan kasus korupsi ini dari salah seorang pemegang saham PT CMNP. Kasus ini konon mencuat di saat Tutut dan Harry Tanoe berebut PT CMNP. Dari laporan tersebut, lanjut Uli, diduga ada kerugian negara yang jumlahnya ratusan miliar rupiah. "Nah kita minta agar hal ini diselidiki, dan kita sudah menyampaikan ke penyelidik KPK data-datanya," katanya.Laporan yang disampaikan LBH Jakarta ke KPK ini tidak jauh dengan laporan Egi. Yakni kasus jual beli negotiable certificate of deposit (NCD) milik Drosophila Enterprise Ltd senilai US$ 28 juta yang ditukarkan dengan obligasi milik PT CMNP di Bank CIC.Transaski ini dimakelari oleh Bhakti Investama yang juga milik Harry Tanoe. Namun belakangan CMNP tidak dapat mencairkan NCD yang diterbitkan pihak Unibank karena tidak terdaftar di Bank Indonesia (BI). CMNP akhirnya tidak menuntut Dorosophila atau pemilik Unibank, melainkan menuntut pemerintah yang telah membekukan Unibank di PN Jakarta Pusat. Dan kasus ini sudah diputuskan pemerintah harus membayar kerugian US$ 28 juta tersebut. Kasusnya kini di tingkat banding.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































