Sikap skeptis soal pengusutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber mengemuka di media sosial. Polisi diminta transparan mengusut kasus ini.
"Saya mendorong kepolisian untuk meneliti secara baik orang yang menusuk syekh Ali Jaber. Termasuk jika ada dugaan kemungkinan ada yang menyuruh yang bersangkutan menusuk supaya bisa di cari sampai akar-akarnya," kata Anggota Komisi III DPR, Supriansa kepada wartawan pada Senin (14/9/2020).
Supriansa juga meminta adanya pemeriksaan mendalam terkait kejiwaan pelaku, jangan asal percaya pengakuan. Ia menyarankan agar polisi juga melakukan penyelidikan terkait kejiwaan itu kepada para tetangga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal kejiwaan saya kira ada pemeriksaan bisa dilakukan secara mendetail. Psikiater bisa meminta agar yang bersangkutan atau keluarga menceritakan gejala dan riwayat gangguan mental yang diidap serinci. Polisi juga bisa menanyakan kepada tetangga si penusuk apa betul yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid meminta polisi transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif.
"Kami desak agar polisi transparan mengungkap siapa pelaku dan motifnya, jangan terburu menyimpulkan. Buka kasus ini seterang terangnya agar tidak muncul spekulasi negatif," kata Jazilul.
Waketum PKB ini berharap aparat kepolisian meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi situasi terkait keamanan. Sebab, menurutnya, peristiwa penusukan telah terjadi berulang kali.
"Kami menghimbau aparat keamanan untuk meningkatkan kemampuannya mendeteksi ganguan keamanan sebab peristiwa pola penusukan sudah berulang kali," ucap Jazilul.
Simak video 'Cerita Syekh Ali Jaber Ditusuk Hingga Pisau Patah':
Untuk diketahui, Pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk pria berinisial AA (24). Pelaku telah ditangkap polisi dan akan diperiksa kondisi kejiwaannya.
"Tim penyidik berkeinginan untuk meminta keterangan dari pada saksi ahli, dalam hal ini mungkin rumah sakit jiwa di Provinsi Lampung di daerah Pesawaran," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arstad saat dihubungi, Minggu (13/9).
Pandra mengatakan hal ini karena pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah pada saat pemeriksaan. Sehingga, menurutnya diperlukan tahapan pemeriksaan lebih mendalam.
"Dalam pemeriksaan awal ini (pelaku) memberikan keterangan yang berubah-ubah," kata Pandra.
"Yang bisa memberikan keterangan dia sakit jiwa atau tidak itu adalah ahli, harus ada tahapan pemeriksaan," tuturnya.