Menko Polhukam Mahfud Md menyindir soal penggunaan kata oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PKB pun menyebut pimpinan daerah harus memperhatikan penggunaan bahasa sehingga tidak membuat pandangan masyarakat menjadi liar.
"Iya (kurang sepakat), karena masyarakat jadi berpikir liar, padahal pelaksanaannya ya tidak seketat PSBB awal," kata Ketua DPP PKB Daniel Johan, kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Daniel meminta Anies menggunakan kata-kata yang tepat dalam mengumumkan suatu kebijakan sehingga tak membuat masyarakat salah tafsir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus menggunakan kata-kata yang tepat dan tidak membuat masyarakat menafsir secara liar dan menimbulkan keresahan, saat ini kita harus mendorong keyakinan dan kesolidan masyarakat dan kata-kata menjadi penting," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.
Menurut Daniel, strategi komunikasi penting dalam hal ini. Apalagi yang bermakna positif serta mendorong harapan dan keyakinan masyarakat.
"Iya dengan strategi komunikasi yang mampu mendorong harapan dan keyakinan masyarakat, bukan yang membuat panik dan ditafsir secara liar," tutur Daniel.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal anggapan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) disebabkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengumumkan PSBB kembali ke tahap awal pandemi virus Corona (COVID-19). Mahfud menilai tidak ada yang salah dari pengumuman tersebut dan itu sekadar tata kata.
"Sebenarnya cuma kata istilah PSBB total seakan-akan baru dan secara ekonomi mengejutkan. Menurut para ahli, kemarin itu hanya beberapa jam pagi-pagi jam 11.00 negara sudah rugi Rp 300 triliun atau Rp 297 triliun hanya sebentar karena pengumuman itu, padahal sebenarnya itu kan perubahan kebijakan, wong sebelumnya juga PSBB mengatakan bioskop akan dibuka, tempat hiburan, dan lain-lain kan hanya seperti itu, cuma ini karena ini tata kata, bukan tata negara," kata Mahfud dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia', Sabtu (12/9).
Anies mengumumkan DKI Jakarta akan kembali melakukan pengetatan PSBB pada konferensi pers, Rabu (9/9). PSBB ketat mulai berlaku hari ini.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin. Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ucap Anies, 9 September lalu.
(eva/elz)