Seorang Pemilik Lahan di Sirkuit MotoGP Mandalika Kini Rela Digusur

Seorang Pemilik Lahan di Sirkuit MotoGP Mandalika Kini Rela Digusur

Faruk Nickyrawi - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 09:07 WIB
Pihak pemilik lahan di kawasan sirkuit MotoGP Mandalika dan polisi. (Faruk Nickyrawi/detikcom)
Pihak pemilik lahan di kawasan sirkuit MotoGP Mandalika dan polisi. (Faruk Nickyrawi/detikcom)
Mataram -

Salah satu warga pemilik lahan di atas lokasi pembangunan sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB, kini merelakan tanahnya untuk digusur. Sebelumnya, warga tersebut sempat menolak digusur.

Warga yang bernama Suhartini itu mengaku merelakan tanahnya untuk digusur dan tidak akan melakukan pengadangan lagi. Meski begitu, dia tetap menuntut haknya kepada Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika Resort.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya inisiatif baik dari warga pemilik lahan ini setelah dilakukan negosiasi antara pihak kepolisian dan warga pemilik tanah sejak hari pertama dilakukannya penggusuran atau land clearing pada Jumat (11/9) lalu.

"Upaya negosiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses land clearing lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, yang diklaim warga mulai menunjukkan hasil yang positif. Memasuki hari ketiga proses land clearing, Minggu (13/9), Suhartini yang mengklaim salah satu titik lintasan sirkuit adalah lahan miliknya, memberikan dan atau mengikhlaskan untuk dilakukan land clearing guna pembangunan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

ADVERTISEMENT

Suhartini bersama suaminya, Adi, ketika bertemu dengan Kombes Artanto dan Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, mengaku ikhlas memberikan lahan yang diklaimnya untuk dilakukan land clearing tanpa keinginan menghalang-halangi.

"Alhamdulillah, atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi keputusan keluarga Ibu Suhartini yang sudah mau diajak bekerja sama, sehingga proses land clearing hari ketiga dengan titik lahan yang diklaim Suhartini bisa terlaksana tanpa gangguan dan halangan," ungkapnya.

Pihak pemilik lahan di kawasan sirkuit MotoGP Mandalika dan polisi. (Faruk Nickyrawi/detikcom)Pihak pemilik lahan di kawasan sirkuit MotoGP Mandalika dan polisi. (Faruk Nickyrawi/detikcom)

Lihat video 'Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Dikebut di Tengah Wabah Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Meski begitu, kata Artanto, proses land clearing lahan yang diklaim Suhartini bukan berarti menutup haknya untuk melakukan gugatan secara perdata melalui pengadilan. Pihaknya pun berjanji akan mengawal setiap proses ketika Suhartini menempuh jalur hukum.

"Kami dari Kepolisian yang merupakan pengaman, pelindung, dan pengayom masyarakat, dalam hal ini khususnya Polres Lombok Tengah akan mendukung dan terus mengawal, setiap proses sesuai ketentuan hukum, jika Suhartini mengajukan gugatan kepada ITDC melalui pengadilan. Itu adalah hak Suhartini sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang," terangnya.

Artanto menyebutkan, berdasarkan informasi dari Ketua Tim Verifikasi Dokumen Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dari 42 orang pemilik lahan enklave (dalam kawasan) Sirkuit MotoGP Mandalika, sesuai hasil verifikasi sebanyak sembilan pemilik lahan akan segera mendapatkan pembayaran dari PT ITDC.

"Total ada Rp 16,9 milyar sudah didaftarkan untuk dilakukan transfer ke rekening Pengadilan Negeri Praya, untuk dilakukan pembayaran terhadap sembilan pemilik lahan enklave. Diharapkan warga yang memiliki hak konsinyasi, nantinya mendatangi Pengadilan Praya untuk mengambil haknya," cetus Artanto.

Sementara itu, Suhartini, yang didampingi Adi, suaminya, kepada media menyampaikan pihaknya mempersilakan ITDC melakukan land clearing atas lahan yang menurutnya adalah miliknya. Namun haknya tetap harus diperhatikan.

"Silahkan saja gusur lahan kami itu, tidak apa-apa, kami tidak akan menghalang-halangi. Tapi tolong selesaikan apa yang menjadi hak-hak kami," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads