PSBB Ketat DKI, Sejumlah Pembatasan Transportasi Umum Dilakukan

PSBB Ketat DKI, Sejumlah Pembatasan Transportasi Umum Dilakukan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 06:42 WIB
Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020, yang diiringi menghentikan sementara kebijakan ganjil genap dan akan dilakukan pembatasan transportasi umum serta jumlah penumpang kendaraan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Foto: Ilustrasi (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

PSBB ketat DKI Jakarta dimulai hari ini. Sejumlah aturan pembatasan mulai diberlakukan termasuk dalam kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan adanya pembatasan jumlah penumpang dalam PSBB ketat DKI. Khusus kendaraan pribadi nantinya hanya boleh berisi dua orang per baris kursi.

"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi," ujar Anies dalam konferensi persnya, Minggu (13/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengatakan pembatasan ini tidak berlaku bila kendaraan pribadi tersebut berisi satu keluarga. Namun bila tidak dari satu domisili, maka diharuskan mengikuti aturan yang ada.

"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi, bila tidak berdomisili, harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," kata Anies.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pembatasan juga terjadi pada kendaraan umum. Kapasitas kendaraan umum disebut berjumlah 50 persen, dari kapasitas normal. Selain itu, juga dilakukan pembatasan layanan dan armada.

"Kapasitas dari kendaraan umum adalah 50 persen meneruskan dari yang ada sekarang. Lalu pembatasan frekuensi layanan dan armada," kata Anies.

Pembatasan juga dilakukan pada kereta dan kapal penumpang. Anies menjelaskan, aturan terkait pembatasan ini nantinya akan jelaskan dalam surat keputusan kepala dinas perhubungan.

"Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya. Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," sambungnya.

Sedangkan ojek online (ojol) sendiri diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang. Namun, ojol diminta tetap mengutamakan protokol kesehatan.

(dwia/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads