Cabuli Putri Kandung Berusia 10 Tahun, Ayah Biadab di Sumbar Dibui 12 Tahun

Cabuli Putri Kandung Berusia 10 Tahun, Ayah Biadab di Sumbar Dibui 12 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 18:13 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Seorang ayah di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial M (41) dihukum 12 tahun penjara. M terbukti mencabuli putri kandungnya sendiri berkali-kali.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Lubuk Basung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (13/9/2020). Kasus terjadi di rumah mereka pada Juli 2019.

Mirisnya, pencabulan itu dilakukan saat M sedang tiduran satu ranjang dengan istrinya. Putri mereka tidur di tengah, M kemudian mencabuli putri kendungnya. Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga akhirnya dipolisikan oleh ibu korban ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kasus pun bergulir ke pengadilan dan si ayah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis yang diketuai Yoshito Siburian dengan anggota Wahyu Agung Muliawan dan M Bayu Saputro.

Tonton juga 'Bejat! Bocah SD di Mamasa Jadi Korban Pencabulan Pamannya':

[Gambas:Video 20detik]

Vonis itu 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Majelis menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua' sebagaimana dakwaan penuntut umum. Hal itu melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali. Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis.

Akibat perbuatan ayah bejat itu, si anak yang biasanya ceria kini jadi murung dan berdiam diri. Pelaku, yang merupakan ayahnya, bukannya menyayangi dan mengayomi, tapi malah berbuat biadab.

"Terdakwa sebagai pelindung telah tega merusak masa depan anak korban," kata majelis.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads