Seorang ayah di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial M (41) dihukum 12 tahun penjara. M terbukti mencabuli putri kandungnya sendiri berkali-kali.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Lubuk Basung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (13/9/2020). Kasus terjadi di rumah mereka pada Juli 2019.
Mirisnya, pencabulan itu dilakukan saat M sedang tiduran satu ranjang dengan istrinya. Putri mereka tidur di tengah, M kemudian mencabuli putri kendungnya. Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga akhirnya dipolisikan oleh ibu korban ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pun bergulir ke pengadilan dan si ayah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis yang diketuai Yoshito Siburian dengan anggota Wahyu Agung Muliawan dan M Bayu Saputro.
Tonton juga 'Bejat! Bocah SD di Mamasa Jadi Korban Pencabulan Pamannya':
Vonis itu 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Majelis menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua' sebagaimana dakwaan penuntut umum. Hal itu melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali. Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis.
Akibat perbuatan ayah bejat itu, si anak yang biasanya ceria kini jadi murung dan berdiam diri. Pelaku, yang merupakan ayahnya, bukannya menyayangi dan mengayomi, tapi malah berbuat biadab.
"Terdakwa sebagai pelindung telah tega merusak masa depan anak korban," kata majelis.