Petugas PKK RW 04 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, memberikan sanksi unik kepada warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol COVID-19. Warga yang tak memakai masker akan disanksi membaca 5 sila Pancasila.
Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan hukuman yang unik tersebut dimaksudkan agar pelanggar selalu mengingat kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Intinya sih supaya mereka, pelanggar 3 M itu, (yang) tidak pakai masker ini, sadar bahwa mereka ingat (pernah dihukum). Sebetulnya bentuk punishment yang agak sedikit berbeda membuat mereka ingat dan tidak mengulangi lagi," ujar Dyan ketika dihubungi detikcom, Minggu (13/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dyan mengatakan pihaknya tak memiliki tujuan khusus terkait penerapan hukuman baca lima sila. Namun, secara tak langsung, kata Dyan, hukuman itu diharapkan menimbulkan efek jera.
Tonton juga 'Langgar Protokol COVID, Warga Mamuju Disanksi Baca Pancasila-Push Up':
"Harapannya menimbulkan efek jera kepada masyarakat agar patuhi 3M," tuturnya.
Dyan menambahkan hukuman baca lima sila Pancasila merupakan kreasi warga. Ia tak membatasi sanksi-sanksi yang dibentuk perangkat lingkungan setempat selama demi kebaikan bersama.
"Kreasi sebetulnya, dari masing-masing (perangkat lingkungan)," lanjut Dyan.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang laki-laki dihukum membaca lima sila Pancasila. Laki-laki tersebut terlihat tersenyum dan gugup ketika mengucapkan lima sila itu.
(isa/imk)Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh PKK RW 04 MENTENG DALAM (@pkkrw04mentengdalam) pada 11 Sep 2020 jam 7:00 PDT