Okupansi RS Diurus Pemerintah Pusat, PD DKI: Upaya Agar Tak PSBB Total

Okupansi RS Diurus Pemerintah Pusat, PD DKI: Upaya Agar Tak PSBB Total

Matius Alfons - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 04:51 WIB
Pekerja merapikan tempat tidur di Sarana Olaraga Tri Dharma yang dijadikan ruang isolasi mandiri COVID-19 di Gresik, Jawa Timur, Senin (20/7/2020). Petrokimia Gresik mengubah sarana olaraga tersebut menjadi ruang isolasi mandiri COVID-19 yang terdiri dari 40 ruangan dengan kapasitas 80 tempat tidur yang telah dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung, hal itu bertujuan sebagai bentuk antisipasi tingginya kasus mewabahnya virus Corona di Surabaya Raya. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Jakarta -

Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta menyebut ada alasan dibalik pemerintah pusat turun tangan atasi persoalan okupansi RS di DKI Jakarta. Pemerintah Pusat dinilai terlibat soal okupansi RS agar PSBB total DKI Jakarta tidak perlu diberlakukan.

"Kalau saya liat seperti itu (agar PSBB total tak diberlakukan), karena itu pemerintah pusat turun (urus) okupansi RS," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Desi Kristiana Sari, saat dihubungi, Sabtu (12/9/2020).

Desi menyebut dari awal memang pemerintah pusat berupaya agar tidak perlu dilakukan PSBB total di DKI Jakarta. Menurutnya pemerintah pusat ingin agar kondisi ekonomi jangan sampai tersendat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikarenakan pemerintah pusat berupaya tidak PSBB total tapi lebih menginginkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dianggap lebih efektif kalau sampai perekonomian anjlok dan semuanya jadi tersendat dalam pemulihan ekonomi nasional dampak COVID-19 akan makin lama," ucap Desi.

Meski demikian, Desi menilai realita okupansi ruangan rumah sakit yang mulai penuh benar terjadi di DKI Jakarta. "Kalau untuk RS memang ada beberapa masyarakat meminta bantuan ke saya untuk masuk rumah sakit dikarenakan RS sudah tidak punya kamar untuk perawatan COVID-19 dan itu memang realitanya kamar penuh," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat sempat berbeda pendapat dengan Pemerintah Provinsi DKI terkait PSBB yang diberlakukan di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menginginkan berlakukan lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total pada 14 September mendatang. Namun pemerintah pusat menyampaikan wacana soal pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

Salah satu yang jadi perdebatan juga yakni terkait izin perkantoran. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran tetap beroperasi dengan menerapkan pembagian pekerja. Caranya dengan memperbolehkan 50% pekerja bisa tetap bekerja di kantor saat PSBB Jakarta diperketat.

"Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah, dan 50% di kantor," kata Airlangga dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual, Kamis (10/9).

Tonton juga 'Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung PSBB Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]

(maa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads