Agar Tak Jadi Ajang KKN, Publik Harus Kontrol Uji Emisi

Agar Tak Jadi Ajang KKN, Publik Harus Kontrol Uji Emisi

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2006 10:51 WIB
Jakarta - Di negeri ini, apa saja bisa jadi ajang KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Termasuk dalam uji emisi yang wajib diikuti semua kendaraan bermotor di Jakarta mulai 4 Februari nanti.Kekhawatiran adanya KKN dalam uji emisi ini diungkapkan oleh Firdaus Cahyadi, Program Manager Mitra Emisi Bersih (MEB). MEB terbentuk sebagai hasil akhir dari lokakarya Strategi Penurunan Emisi Kendaraan Terpadu yang diselenggarakan oleh kerjasama antara Swisscontact, KPBB, ADB, US-AEP, BAPEDAL, Departemen Perhubungan RI, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Pelangi, USAID, JARI, Pemda DKI Jakarta dan Shell Foundation serta Gaikindo pada 2001 lalu. "Tujuan mulia itu akan tercapai bila pelaksanaan uji emisi tidak diwarnai dengan praktek KKN dan tindak kecurangan lainnya," katanya pada detikcom, Kamis (11/1/2006).Firdaus berkaca pada uji kir bagi kendaraan umum dan niaga di Jakarta yang penuh KKN. "Selama ini baru 10% saja dari total populasi kendaraan di Jakarta yang wajib uji kir, namun pemerintah sudah tidak mampu melakukan kontrol terhadap terjadinya praktek KKN, bagaimana dengan uji emisi yang melibatkan banyak kendaraan?" ungkap Firdaus. Keterlibatan bengkel-bengkel swasta dalam uji emisi mungkin dapat mengurangi terjadinya KKN dan tindak kecurangan lainnya dalam pelaksanaan uji emisi. Namun itu saja belumlah cukup. "Keterlibatan swasta tidak menjamin uji emisi dilaksanakan dengan baik dan benar, terlebih sampai hari ini ternyata Pemda DKI belum memiliki mekanisme kontrol untuk mengantisipasi tindak kecurangan berupa pemalsuan tanda bukti uji emisi," urai Firaus. Untuk itu, menurutnya, diperlukan sebuah kontrol yang kuat dari publik dalam pelaksanaan uji emisi ini. "Agar pelaksanaan kontrol publik berjalan optimal maka Pemda DKI harus memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait dengan uji emisi ini termasuk tentang kualitas udara di Jakarta secara rutin dan berkala," urai Firdaus. Selama ini data kualitas udara jarang dipublikasikan secara rutin dan berkala kepada publik, padahal data tersebut dapat dijadikan salah satu indikasi keberhasilan uji emisi. Jika setelah kewajiban uji emisi diberlakukan namun kualitas udara di Jakarta tidak kunjung membaik, maka ini dapat menjadi indikasi tidak dilaksanakannya uji emisi secara baik dan benar. Firdaus mengungkapkan, agar uji emisi ini tidak lagi menuai kecurigaan dan resistensi publik, selain Pemda DKI harus membuka diri untuk dikontrol, maka Pemda DKI juga harus segera membenahi pelaksanaan uji kir bagi kendaraan umum dari praktik KKN, pungli, percaloan dan pemerasan. Selain mengurangi resistensi publik, pembenahan uji kir bagi kendaraan umum dipastikan dapat segera mempercepat terwujudnya angkutan umum yang aman, nyaman, ramah lingkungan dan terjangkau oleh masyarakat. "Dengan kondisi angkutan umum yang lebih baik dipastikan pula dapat mendorong masyarakat untuk meninggalkan pemakaian kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum, tentu saja ini pada akhirnya dapat menekan pencemaran udara," demikian Firdaus. (nrl/)



Berita Terkait