Banyak Pemilik Kendaraan Tidak Tahu Februari Wajib Uji Emisi
Kamis, 12 Jan 2006 10:00 WIB
Jakarta -
Banyak penyebab mengapa udara Jakarta sangat kotor. Salah satunya adalah asap kendaraan yang lalu lalang. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan uji emisi mulai 4 Februari 2006.Kalau nekat tidak uji emisi, pemilik kendaraan bakal kesulitan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab bukti uji emisi ini menjadi syarat perpanjangan STNK.Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 239 operator yang tersebar di 115 bengkel untuk uji emisi. Di tempat-tempat strategis Pemprov DKI Jakarta juga telah memasang papan pengumuman bahwa tak jauh dari situ ada bengkel untuk uji emisi.Namun, ternyata banyak warga Jakarta yang tidak tahu kalau bulan Februari nanti semua kendaraan wajib uji emisi. "Saya tidak tahu ada kebijakan itu," kata Santosa, pemilik motor yang juga warga Pamulang, Tangerang, pada detikcom, Kamis (12/1/2006).Hal yang sama diungkapkan Iwan, warga Kebayoran Baru. "Saya nggak tahu. Tapi setiap saya ganti oli saya uji emisi kok," kata pemilik Suzuki Karimun ini.Sedangkan Elang, warga Pondok Gede, tahu ada wajib uji emisi lewat iklan di media cetak. "Tapi saya nggak tahu waktunya," aku pengendara Yamaha Mio ini.Rangga, warga Pondok Bambu, juga setali tiga uang dengan Elang. "Saya tahu wajib uji emisi, tapi waktu persisnya tidak tahu," kata bapak dua anak ini.Uji emisi ini terkait dengan akan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada 4 Februari 2006. Perda itu diundangkan tanggal 15 Februari 2005. Perda ini jugalah yang mengatur soal larangan merokok di fasilitas publik .Kendaraan yang melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan nantinya akan diberi sertifikat. Namun uji emisi ini tidak gratis lho, harus bayar. Ongkosnya sesuai mekanisme pasar. Namun besaran yang ditoleransi maksimal Rp 50 ribu.
(nrl/)










































