"Jam 3 pagi tadi kejadiannya. Jadi dia oleng saja tuh, ngantuk. Nabrak trotoar yang ada di dekat taman Summarecon itu," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Faridah ketika dihubungi wartawan, Sabtu (12/9/2020).
Faridah mengatakan mobil tersebut mengarah dari arah Teluk Pucung menuju ke Jalan Ahmad Yani. Namun, karena sopir mengantuk, mobil yang dikendarai Ramadani kemudian oleh hingga menabrak pembatas taman Summarecon.
Dia menambahkan, pengendara saat itu sedang mengendarai mobilnya seorang diri. Imbas kecelakaan tersebut, beberapa tanaman di taman tersebut mengalami kerusakan.
"Akibat kejadian itu, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan dan taman rusak. Pengendara BMW hanya luka ringan," sebutnya.
Namun, ketika dimintai keterangan, Faridah mengatakan pengemudi mobil tersebut bersedia melakukan ganti rugi kepada pihak Summarecon.
Setelah membuat surat pernyataan kepada petugas, anggota kepolisian kemudian menyerahkan Ramadani kepada petugas sekuriti Summarecon untuk membahas proses ganti rugi. Namun Faridah tidak mengetahui rincian jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan oleh pelaku.
"Sudah clear, alhamdulillah, tidak ada korban jiwa. Kalau urusan sama kami, dia buat surat pernyataan itu sudah selesai. Dia kan mau ganti rugi, dia bilang mau menyanggupi perbaikan kerusakan yang dia tabrak. Jadi yang rusak itu di taman itu saja dan kita serahkan ke sekuriti Summarecon," kata Faridah. (dkp/dkp)