Gubernur Sultra Diperiksa Timtas Tipikor Pk 10
Kamis, 12 Jan 2006 08:40 WIB
Jakarta - Siapa tersangka dalam kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton masih belum jelas. Kali ini, Timtas Tipikor memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.Ali akan diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hassanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2006) pukul 10.00 WIB.Ali dimintai keterangan oleh Timtas Tipikor sebagai saksi kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar ini. Sebab, saat perpanjangan HGB, Ali bertindak sebagai kuasa hukum Dirut PT Indobuild Co, Pontjo Sutowo.Sebelumnya, kuasa hukum Pontjo, Nurhasyim membenarkan Ali yang mengurus perpanjangan tersebut. "Pontjo tidak mengurus secara langsung," ujarnya beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, HGB Hotel Hilton pertama kali diterbitkan pada 1973. HGB ini berlaku selama 30 tahun. Sementara, Wakil Ketua I Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) Mahadi Sinambela mengaku sudah mengirimkan surat peringatan kepada PT Indobuild Co. Isinya, agar saat perpanjangan HGB, BPGS dilibatkan dalam pengurusannya. Hal ini diungkapkan Mahadi usai diperiksa KPK, Rabu (11/1/2005) kemarin.Dilibatkannya BPGS, menurut Mahadi, karena tanah Hotel Hilton termasuk dalam wilayah yang dikelola BPGS. Hal ini tertuang dalam Keppres dan Surat Kepala BPN tahun 1989.Ketua Timtas Tipikor, Hendarman Supandji, berharap setelah pemeriksaan Ali dan Mahadi, tim penyidik yang dipimpin Daniel Tombe akan menetapkan tersangka. Ia menargetkan, ada tersangka kasus ini pada akhir Januari.
(ton/)











































