Tiga orang pria yang mengaku-aku sebagai polisi ditangkap karena merampas motor dan ponsel warga di Jakarta Selatan. Dalam aksinya itu, pelaku berpura-pura patroli dan menyasar anak muda yang sedang berkerumun.
"Yang dicari adalah random, tapi anak-anak muda yang berkumpul. Semua korbannya adalah anak-anak muda yang berkumpul. Mereka pura-pura ngecek (apakah mereka) ada senjata tajam, miras, kalau tidak ada diambil HP-nya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, di Polres Metro Jaksel, Jumat (11/9/2020).
Budi menjelaskan bahwa para pelaku menyamar menjadi polisi dengan menggunakan atribut lengkap serta membawa replika air soft gun. Mereka mengancam dan mengambil barang bawaan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istilahnya mereka mengancam sebagai seorang aparat, 'anda saya tangkap, saya tahan, barang saya sita'," jelasnya.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial R, A dan OM. R adalah residivis dalam kasus yang sama yaitu menyamar sebagai polisi gadungan. Bahkan, setelah mendatkan asimilasi, ia kembali melakukan aksi kejahatan ini sebanyak 15 kali.
Atas hal ini, para pelaku pencurian dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman masing-masing hukuman 9 tahun penjara. Tersangka R juga dijerat kedua pasal ini ditambah melanjutkan hukuman dari kejahatan sebelumnya. Budi menjelaskan hal ini untuk menimbulkan efek jera.
"Dengan adanya ketangkap ini pun pasti hukumannya, hukuman pertama dilanjut kembali, ditambah pidana baru ini. Hukuman pertama yang dilepas itu dilanjutkan kembali tidak diputus tapi dilanjut pidana baru," ungkapnya.
(mea/mea)