Koruptor yang Ditangkap Kejagung Pernah Jabat Kepala BPBD Kota Bengkulu

Koruptor yang Ditangkap Kejagung Pernah Jabat Kepala BPBD Kota Bengkulu

Hery Supandi - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 18:19 WIB
Mantan Kepala BPBD Kota Bengkulu, Imron Rosadi saat ditangkap Kejagung karena kasus korupsi.
Foto: Mantan Kepala BPBD Kota Bengkulu, Imron Rosadi saat ditangkap Kejagung karena kasus korupsi (dok. istimewa)
Bengkulu -

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Imron Rosadi (61). Imron merupakan dalam DPO Kejati Bengkulu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu.

"Alhamdullilah Imron yang telah masuk DPO selama tujuh tahun berhasil diamankan di Griya Alam, Sentul Blok B7 no 23, Jumat sore," kata Asinten Intelijen Kejati Bengkulu Pramono Mulyo, Jumat (11/9).

Pramono mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan 3 kantor kelurahan, dan 9 kecamatan tahun anggaran 2006-2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menambahkan, proses lebih lanjut terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kejagung. Karena kebetulan penerbangan pesawat hari ini sudah habis maka tim Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu baru bisa besok Sabtu(12/9) menjemput sekaligus membawa yang bersangkutan ke Bengkulu.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Imron telah merugikan keuangan negara sebesar RP 1,8 miliar. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta. Jika denda tersebut tak kunjung dibayar, Imron wajib mengganti dengan tambahan pidana selama 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tandas kata Jamintel Kejagung Sunarta kepada detikcom.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads