Berkas Irman Santosa Masuki Pelimpahan Tahap Dua

Berkas Irman Santosa Masuki Pelimpahan Tahap Dua

- detikNews
Rabu, 11 Jan 2006 23:35 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri telah melakukan penyerahan tahap ke-2 dengan tersangka Kombes Pol Irman Santosa. Penyerahan tersebut meliputi tersangka dan barang bukti."Dari keterangan yang dibuat penyidik, tersangka mengakui telah menerima uang Rp 250 juta dari BNI 46 Kebayoran Baru serta Rp 250 juta dari Jefry Baso," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2006).Penyerahan dilakukan pukul 11.00 WIB oleh 3 penyidik dari Mabes Polri. Penyerahan tersebut disampaikan langsung ke Direktur Penuntutan di Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekadar diketahui, Irman Santosa yang menjabat Kanit II Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini merupakan tersangka kasus penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena disangka menerima sejumlah uang dari para tersangka yang membobol Bank BNI.Masyhudi mengatakan, akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 11 dan pasal 12 b UU 20/2001 tentang Tindak Pidana. Menurutnya, Dirtut (Direktur Penuntutan) di Jampidsus juga menerbitkan surat perintah perpanjangan penahanan selama 20 hari mulai hari ini di rumah tahanan Polda Metro Jaya."Mulai Oktober sudah ada kesepakatan kalau kasus dari Mabes dilimpahkan dulu ke sini (Kejagung)," jelas Masyhudi.Pengacara Irman, Hironimus Dani yang ikut mendampingi mengakui kliennya tetap ditahan di Rutan Polda. Hal tersebut untuk mempermudah pemeriksaan kasus dengan tersangka lainnya. (ton/)


Berita Terkait