Tak Miliki Izin, 630 Ton Gula di Belawan Disita

Tak Miliki Izin, 630 Ton Gula di Belawan Disita

- detikNews
Rabu, 11 Jan 2006 22:15 WIB
Medan - Karena tidak memiliki izin, 630 ton gula rafinasi asal Serang, Provinsi Banten, ditahan Polda Sumatera Utara. Akibatnya, gula olahan tersebut masih tersimpan di Pelabuhan Belawan, Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso menyatakan, penahanan gula tersebut karena tidak memiliki dokumen dari Pedagang Gula Antarpulau Terbatas. Selain itu, izin perdagangan gula antarpulau dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri juga tidak dimiliki ."Kami telah menahan pemilik gula dan menyita seluruh gula sebagai barang bukti," kata Kapolda Bambang Hendarso saat meninjau barang bukti di Unit Terminal Peti KemasGabion, Belawan, Medan, Rabu (11/1/2005). Tersangka yang diamankan adalah Robert Taniago. Saat ini, ia ditahan di Kepolisian Resor Kesatuan Polisi Pengaman Pelabuhan (KP3) Belawan untuk pemeriksaan. Dia dipersalahkan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 PRP Tahun 1962 tentangPerdagangan Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 Tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan. Kemudian melanggar Pasal 3 dan 4 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 334/MPP/KEP/5/2004 tentang Perubahan Atas Kepmenperindag Nomor 61/MPP/KEP/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antarpulau. Dalam kasus ini, polisi juga meminta keterangan lima orang saksi. Di antaranya sopir truk Bintang Simangungsong, Asun pengusaha ekspeditur di Belawan, dan Misbah saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut. Bambang mengungkapkan awalnya seluruh gula rafinasi itu dimuat dalam 28 kontainer. Namun saat ditangkap polisi pada 5 Januari lalu, dua di antaranya sudah sempat keluar dari pelabuhan dan dibongkar di sebuah gudang di kawasan Pulo Brayan, Medan. Saat ini 26 peti kemas yang belum dibongkar diberi garis polisi. Garis polisi juga diberikan pada gudang penyimpanan 900 sak gula yang berlogo kuda dan roda tanpa identitas pabrikasi yang berasal dari dua kontainer yang sudah sempat dibongkar itu. (ton/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini