Kasus Korupsi IIY, KPK Periksa Pejabat Bank Mandiri
Rabu, 11 Jan 2006 21:58 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Indonesia Investment Year (IIY) 2003/2004. Kali ini giliran Group Head Commercial Banking Bank Mandiri Kaduhu Sasrayuda diperiksa KPK.Kaduhu diperiksa terkait pengucuran kredit senilai Rp 25 miliar yang diajukan rekanan BKPM, yaitu Dirut PT Catur Dwikarsa Indonesia (PT CDKI) Geyse Yulianti Dowlin. Namun usai diperiksa sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2006), Kaduhu diam seribu bahasa. Kaduhu langsung meninggalkan KPK dengan mobil Kijang warna biru.Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, Kaduhu adalah pihak yang menerima disposisi dari mantan Managing Director Bank Mandiri I Wayan Pugeg untuk mengucurkan kredit tahap pertama senilai Rp 13 miliar pada tanggal 21 Januari 2003.Pengajuan ini sendiri terlihat janggal karena diajukan tanpa adanya surat jaminan dari yang mengajukan kredit. Surat jaminan itu baru diserahkan Geyse pada 28 Januari 2003 setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari BKPM. SPK itu sendiri dijadikan jaminan oleh Geyse. Kemudian pada 29 januari 2003, pihak Bank Mandiri langsung mengucurkan kredit tahap ke-I sebesar Rp 13 miliar ke rekening PT CDKI di Bank Mandiri Pusat, Jalan Sudirman, Jakarta, dengan nomor rekening 010300094. Pada hari yang sama, Geyse langsung menarik dana Rp 3,9 miliar, dengan rincian Rp 3,5 miliar ditarik secara tunai dan sisanya US$ 57 ribu berbentuk bank note.Sedangkan untuk pengucuran kredit tahap ke-II pada 2004 senilai Rp 12 miliar juga berlangsung dengan cara yang sama. Uang itu sendiri baru dilunasi Geyse pada 23 Desember 2004.
(ton/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































