KPK mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dkk. Kejagung memastikan bakal menghadiri gelar perkara tersebut.
"Infonya akan hadir Pak Jampidsus (Ali Mukartono) beserta para direktur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).
Namun, Hari mengaku tidak mengetahui materi gelar perkara tersebut. Dia pun enggan menanggapi soal peluang kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari diambil alih KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf, materinya saya belum tahu," ucap Hari.
"Kita tunggu saja hasilnya besok ya," imbuhnya. Dia menjawab soal kemungkinan kasus jaksa Pinangki diambil alih KPK.
Sebelumnya, KPK mengundang Kejagung dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dkk. Gelar perkara akan dilakukan di gedung KPK esok hari.
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020, terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Gelar perkara dilakukan pada Jumat, 11 September 2020, mulai pukul 9.00 WIB. Ali mengatakan gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung itu dibagi menjadi dua gelombang.
"Untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB, sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB sampai selesai," ujarnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menerima undangan dari KPK terkait gelar perkara kasus Djoko Tjandra. Bareskrim akan diwakili tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
(zak/zak)