Mulai Senin pekan depan, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta akan kembali diterapkan. Selama diterapkan PSBB DKI Jakarta, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan umat Islam saat menjalankan ibadah.
Selama PSBB DKI Jakarta diberlakukan, pemerintah provinsi akan mengatur dibuka dan tidaknya tempat ibadah. Tempat ibadah yang jamaahnya bisa datang dari mana-mana seperti masjid raya untuk sementara tidak boleh dibuka. Sebab datangnya jamaah dari mana-mana ke rumah ibadah raya tersebut berpotensi menjadi pusat penularan Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun tempat ibadah yang lokasinya di perumahan, kompleks atau kampung yang hanya digunakan oleh masyarakat setempat boleh dibuka. Hanya saja untuk daerah yang termasuk zona merah, rumah ibadah di tempat tersebut harus ditutup.
"Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka. Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan itu ada datanya, RW-RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," kata Gubernur Anies dalam konferensi pers, Rabu, 9 September kemarin.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga mengeluarkan imbauan pelaksanaan ibadah bagi umat Islam saat PSBB Jakarta diterapkan lagi. Berikut ini 5 imbauan dari MUI:
Baca juga: Jakarta Aktifkan 'Rem Darurat' |
1. Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, umat Islam tidak melaksanakan sholat Jum'at dan lima waktu berjamaah di masjid dan atau musholla.
2. Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, pelaksanaan sholat Jum'at dan lima waktunya memperhatikan protokol kesehatan ketat.
3. Terus meningkatkan amal sholeh berupa zakat, infak, dan sedekah terutama pada para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
4. Para dai dan daiyah atau muballigh dan muballigah menyampaikan dan menganjurkan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, sering cuci tangan, dan menjaga jarak kepada semua jamaahnya.
5. Membaca doa Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah pandemi COVID-19.
Dalam surat bernomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020, MUI berharap imbauan tersebut dipenuhi sebaik-baiknya saat PSBB Jakarta diterapkan agar Pandemi COVID-19 ini segera berakhir. "Imbauan ini disampaikan semoga dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya agar wabah ini cepat berlalu," begitu tulis MUI dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umumnya, Muhyiddin Zunaidi dan Sekjen Anwar Abbas.
(erd/erd)