Pemerintah memperbarui perkembangan kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia setiap hari. Pemerintah melaporkan lebih dari 90 ribu kasus suspek Corona dipantau pada hari ini.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang didapat dari Tim Humas BNPB, Kamis (10/9/2020), pemerintah tengah memantau 95.501 suspek virus Corona. Jumlah tersebut didata setiap hari secara berkala setiap pukul 12.00 WIB.
Jumlah spesimen yang diambil hari ini mencapai 34.909. Dari spesimen tersebut didapatkan penambahan kasus positif Corona 3.861, sehingga total saat ini menjadi 207.203 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kasus sembuh hari ini bertambah 2.310 kasus, totalnya menjadi 147.510. Kasus meninggal juga mengalami penambahan 120 dan total sampai saat ini menjadi 8.456.
Untuk diketahui, istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek Corona:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Tonton juga 'Pentingnya Protokol VDJ untuk Mengurangi Risiko Penularan COVID-19':
(idn/imk)