Belakangan viral isu mengenai dihapusnya surat keterangan tes rapid dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik, baik melalui darat, laut, ataupun udara. Surat itu kabarnya akan diganti dengan pengisian Health Alert Card (HAC) dan pengecekan suhu tubuh.
Lalu, bagaimana faktanya?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penggunaan surat keterangan tes rapid dan PCR masih menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Keduanya memiliki masa berlaku yang sama, yakni paling lama 14 hari, sejak surat keterangan diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif," kata Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Achmad Yurianto, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Meski demikian, jelas Yuri, HAC juga tetap wajib diisi pelaku perjalanan sesuai Pasal 36 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual ataupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (e-HAC).
"Pasalnya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan COVID-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar COVID-19 tidak semakin meluas," ujarnya.
Yuri memaparkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Meski demikian, penggunaannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.
"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," tuturnya.
Tonton juga 'Pemerintah Tetap Gunakan Rapid Test untuk Screening Meski Kerap Tak Akurat':
(eva/imk)