Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ruslan Buton. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menolak seluruh eksepsi terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Ruslan Buton memenuhi syarat," ujar hakim ketua, Dedy Hermawan, saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (10/9/2020).
"Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara Ruslan Buton," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsinya, Ruslan Buton menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum kabur alias tidak jelas dan tidak sesuai aturan KUHAP. Hakim menolak eksepsi itu, menurut hakim, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan hukum.
"Menimbang, mencermati surat dakwaan dengan dihubungkan dengan aturan KUHAP, maka menurut hakim surat dakwaan sudah sesuai dan lengkap. Karena terdapat tanda tangan, dan identitas diri terdakwa. Surat dakwaan diuraikan secara jelas dan cermat dengan menyebut fakta-fakya dan cara bagaimana pidana dilakukan. Sehingga surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan lengkap," ucap hakim Dedy dalam pertimbangannya.
Oleh karena itu, hakim menilai sudah sepatutnya perkara Ruslan lanjut. Hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan minggu depan pada Kamis (17/9) mendatang.
Diketahui, Jaksa mendakwa Ruslan Buton berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan 3 pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ruslan didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dalam kasus ini, Ruslan Buton, yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) waktu setempat.
Tonton juga 'Sidang Perdana Ruslan Buton Digelar di PN Jaksel':
(zap/gbr)