Tersangka Korupsi ABPD Denpasar Bakal Bertambah
Rabu, 11 Jan 2006 20:30 WIB
Denpasar - Kasus korupsi dana APBD Denpasar Rp 52 miliar terus diusut. Diprediksi, jumlah tersangka akan bertambah. "Tersangka APBD saat ini baru satu orang dan kita lihat dulu hasil pemeriksaan sementara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Ketut Artana kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (11/1/2006).Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memeriksa Ketua DPRD Kota Denpasar periode 1999-2004 Ketut Sukita. Saat diperiksa, Sutika sudah berstatus sebagai tersangka. Saat ditanya berapa jumlah kerugian negara, Artana enggan merinci. Dari data yang diperoleh, jumlah uang dugaan penyelewengan APBD tersebut berjumlah sekitar Rp 32 Miliyar. "Nanti kita hitung kembali," elaknya. Sukita yang juga masih berstatus sebagai Ketua DPRD Kota Denpasar periode 2004-2009 ini datang ke Kejari Denpasar pukul 09.00 Wita. Ia didampingi pengacaranya Nyoman Gede Sudiantara. Sukita diperiksa secara maraton oleh Tim Penyidik korupsi ABPD, yaitu Kasi Pidum Wayan Suwela, Kasi Pidsus Ridwan kadir dan Kasi Intel Putu Supartajaya. Pemeriksaan ini berlangsung tertutup. Sebelumnya, Kejari Denpasar juga memeriksa tersangka korupsi APBD Kabupaten Badung, yaitu mantan Ketua DPRD Badung IBG Suryatmaja. Ia kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali.
(ton/)











































