Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi Corona. Siang ini, Anies mengundang Gubernur, wali kota hingga bupati di Jawa Barat dan Banten untuk membahas lebih lanjut terkait pelaksanaan PSBB tersebut.
"Jadi jam 2 siang nanti saya mengundang Gubernur Jabar, Gubernur Banten kemudian Wali Kota Bekasi, Bupati Bekasi, Wali Kota Bogor, Bupati Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangsel, kita akan rapatkan tentang pelaksanaan PSBB sehingga pelaksanaannya bukan hanya d Jakarta, tapi kita sinkronkan," jelas Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Anies menambahkan, dalam rapat tersebut akan membahas lebih lanjut terkait format pelaksanaan PSBB DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah formatnya, isi policy dan lain-lain baru nanti akan dibahas jam 2 siang. Saya bisa menyampaikan bahwa nanti akan ada rapat. Nanti hasilnya akan kita sampaikan," imbuh Anies.
Dalam rapat tersebut, juga akan dibahas mengenai kebijakan keluar-masuk Jakarta, termasuk apakah penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diterapkan kembali pada PSBB ini.
Lebih lanjut, Anies mengatakan, dengan adanya PSBB ini seluruh aktivitas perkantoran yang non-esensial ditiadakan mulai Senin 14 September dan diganti dengan bekerja dari rumah. Pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap juga ditiadakan.
"Kemudian lalin akan ada pembatasan kendaraan umum jumlahnya dan jumlah penumpang per kendaraan. Lalu ganjil-genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September. Jadi itu sebagian dari kebijakan. Nanti detailnya," katanya.
Anies datang ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri kampanye terkait protokol kesehatan. Pada kampanye tersebut, Anies menekankan pentingnya penggunaan masker.
"Oleh karena itu kampanye ini harus kita dukung dan kita gaungkan. Pentingnya, untuk tidak nyaman demi keselamatan. Karena pakai masker itu harus diakui tidak nyaman," katanya.
Tonton juga 'PSBB DKI Diperketat, Ini Deretan Aktivitas yang Dibatasi':