Penyidik KPK memanggil anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi PPP, Ramadhani terkait dugaan suap pekerjaan infrastruktur. Ramadhani dipanggil guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka ISM (Ismunandar)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, penyidik juga memanggil sepuluh saksi lain. Kesepuluh saksi itu ialah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-PPK pada Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Kutim, Rudy Ramadhan;
-Kasubbid Pengkajian Pembangunan Daerah Bappeda Kutim, Ahmad Firdaus;
-Kasubag Pengelolaan PBJ ULP Kutim, Irwan Iskandar;
-Kabag ULP Kutim, Noviari Noor;
-Kabid Aset BPKAD Kutim, Supartono
-PPTK BPKAD Kutim, Yanu Tri Sugiarto;
-Komisaris CV Bulanta, Sesthy Saring Bumbungan
-Tiga pihak swasta atas nama Hendra Ekayana, Hadijah dan Herianto Dawang.
Ali mengatakan para saksi itu bakal menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam kasus ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketujuh tersangka dijerat karena terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (2/7).
Sebagai penerima:
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda
Sebagai pemberi:
-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deky Aryanto selaku rekanan.
KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.
KPK menduga ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Ismunandar. KPK menduga Ismunandar menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya pada Pilkada 2020.
Selain kepada Ismunandar, KPK menduga uang itu diberikan kepada Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutai Timur Aswandini, masing-masing Rp 100 juta. Khusus Ismunandar, dia mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.
KPK menyebut Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Timur. KPK juga menyebut Encek diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.
(ibh/mae)