Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memberlakukan PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta. Elit Partai Gerindra Habiburokhman menekankan agar PSBB dijalankan dengan baik.
"Intinya kita jangan dua kali kejeblos lubang yang sama. PSBB baru harus lebih baik dari PSBB awal Pandemi," kata Habiburokhman dalam keterangannya pada Kamis (10/9/2020).
Habiburokhman menilai agar kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus diterapkan berdasarkan evaluasi. Tepatnya, evaluasi terhadap penerapan PSBB di awal masa pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan pemerintah DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan kembali PSBB haruslah dilakukan berdasarkan evaluasi atas persoalan yang timbul pada PSBB di awal pandemi dahulu," ujar Habiburokhman
Habiburokhman lantas memberikan dua catatan dalam penerapan PSBB kali kedua. Pertama, ia meminta agar bantuan sosial harus cukup dan terdistribusi dengan baik.
"Yang pertama adalah program bantuan sosial harus dipastikan mencukupi jumlahnya dan terdistribusi dengan baik. Jangan sampai ada warga yang kekurangan kebutuhan pokok sehingga mereka beraktivitas di luar dan tak terkendali. Harus diakui PSBB lalu masih banyak warga yang tidak mendapat bantuan bahan pokok," ujar Habiburokhman.
Kemudian, Habiburokhman menilai agar Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan aturan yang jelas terkait sektor pekerjaan mana yang perlu bekerja dari rumah (WFH). Misalnya, hanya sektor pekerja kantoran yang wajib WFH, sementara pekerja informasi tetap bekerja di lapangan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
"Yang kedua harus dipetakan dengan jelas sektor apa yang bisa WFH dan apa yang tidak. Yang mutlak bisa WFH adalah sektor pekerja kantoran, sementara mereka yang bekerja informal tetap bisa bekerja di tempat kerja dengan protokol yang ketat. Contohnya pekerja bangunan atau proyek infrastruktur, petugas kebersihan lingkungan, kurir, pertokoan non mall dan lain-lain," jelasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota terkait penularan Corona. PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
(hel/aik)