Pengacara Theo Bantah Isu Ada Pihak Lain Tanggung Rp 26,3 M
Rabu, 11 Jan 2006 17:22 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Kepala BKPM Theo F Toemion yang baru membantah ada pihak lain yang akan membantu Theo untuk membayar kerugian negara Rp 26,3 miliar. Atas isu itu, Theo diharuskan mengganti seluruh tim kuasa hukumnya yang lama."Informasi dari pengacara yang lama itu tidak benar," tegas Hotma Sitompoel selaku pengacara Theo yang baru kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (11/1/2006).Hotma menegaskan, kliennya yang menjadi tersangka kasus korupsi program Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004 ini akan membayar seluruh kerugian negara yang disangkakan KPK sebesar Rp 32 miliar."Tapi Pak Theo hanya mengakui Rp 26,3 miliar. Itu menurut perhitungannya Pak Theo, dan itu akan dibayarkan semuanya secepatnya," kata Hotma yang mengaku baru ditunjuk Theo sejak Jumat 6 Januari.Menurut Hotma, kliennya akan membayar kerugian negara itu dengan seluruh aset-aset yang dimilikinya yang sebelumnya telah disita KPK.Nilai aset itu, lanjutnya, melebihi angka yang disangkakan KPK Rp 32 miliar. "Akan diambil dari hartanya sebelum dia menjabat sebagai kepala BKPM," ujar Hotma.Theo sebelumnya ditangani oleh dua pengacara, Yanuar dan Sugeng Teguh Santoso. Yanuar mengungkapkan adanya pihak ketiga yang akan membantu Theo mengembalikan kerugian negara Rp 26,3 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan Theo untuk membuat stasiun TV Trang Channel.Menurut Yanuar, pihak ketiga tersebut akan membantu Theo. Caranya, Theo harus mengganti seluruh tim kuasa hukumnya, serta menunjuk tim kuasa hukum yang baru yang sudah ditentukan. Alhasil, Yanuar dan Sugeng resmi diberhentikan Theo sejak Kamis 5 Januari. Tim pengacara Theo pun berganti menjadi Hotma Sitompoel dan Mario C Bernardo.Ketika ditanyakan mengenai keberadaan Trang Channel, Hotma menjelaskan, program tersebut sudah ada kerjasama dengan pihak Indovision. "Beberapa video promosi sudah siap dan dibuat dengan logo BKPM," ujarnya.Berdasarkan penelusuran detikcom, keberadaan stasiun TV Trang Channel dipertanyakan. Pasalnya, alamat yang tercantum dalam company profile ternyata dihuni oleh perusahaan PT Avigra Communication.Dalam company profile tersebut tercantum alamat Trang Channel berada di lantai enam Menara Era, Jl Pasar Senen Raya, Jakarta Pusat.Namun salah satu staf PT Avigra Tanti mengungkapkan pihaknya pernah menangani program Trang Channel, namun program itu kini sudah tidak ditangani pihaknya.
(ndr/)











































