Theo Minta Penangguhan Penahanan
Rabu, 11 Jan 2006 16:13 WIB
Jakarta - 15 Hari di rumah tahanan Polda Metro Jaya rupanya sudah membuat mantan Kepala BKPM Theo F Toemion tidak betah. Melalui pengacaranya, Theo meminta pengajuan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK, atau setidaknya pengalihan tahanan kota atau tahanan rumah."Klien kami tersebut telah selesai pemeriksaan yang dibutuhkan penyidik, dan sampai saat ini tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata salah seorang anggota tim kuasa hukum Theo, Mario C Bernardo kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (11/1/2006).Selain itu, menurut Mario, penangguhan tersebut dianggap perlu karena keberadaan Theo sangat dibutuhkan oleh istri dan kelima anaknya."Untuk menguatkan permohonan ini, pihak keluarga juga memberikan jaminan yang diperlukan," ujarnya.Kuasa hukum Theo lainnya, Hotma Sitompoel, mengungkapkan selama pemeriksaan KPK, kliennya sudah bekerjasama dengan baik dengan pihak KPK. Hal itu dibuktikan Theo dengan menyerahkan aset-aset pribadi yang dimiliki kepada penyidik."Aset-aset itu bahkan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan, karena telah diperoleh jauh sebelum penyelenggaraan IIY 2003-2004," paparnya.Hotma pun berani menjamin selama kliennya ditangguhkan penahanannya, kliennya tidak akan melarikan diri, serta tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan, dan tidak akan menghilangkan barang bukti."Klien kami tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan," tegasnya.Theo menghuni Rutan Polda Metro Jaya sejak 28 Desember 2005 dengan tuduhan sebagai tersangka korupsi proyek Indonesia Invesment Year (IIY) 2003-2004, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
(ndr/)











































