Masih Isolasi Mandiri, Andi Irfan Belum Diperiksa Kejagung soal Djoko Tjandra

Masih Isolasi Mandiri, Andi Irfan Belum Diperiksa Kejagung soal Djoko Tjandra

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 19:03 WIB
Andi Irfan Jaya (Tiara Aliya/detikcom)
Andi Irfan Jaya memakai rompi tahanan Kejagung. (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Penyidikan Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa pihaknya belum memeriksa lebih lanjut Andi Irfan Jaya terkait kasus pemufakatan bersama Djoko Tjandra. Sejak ditahan di Rutan KPK, Andi sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan aturan.

"Andi Irfan kan ditahan belum diperiksa juga nih karena ada isolasi selama 2 minggu, khawatir juga," kata Dirdik Jampidus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Setelah Andi selesai menjalani karantina mandiri, Kejagung akan menelusuri aliran uang yang diduga juga diterima mantan kader Partai NasDem itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mengenai aliran uang, kita masih inilah, masih kita dalami untuk kepastian ya karena kan dia perlu kepastian," jelasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK pada Rabu (2/9). Andi Andi menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di KPK.

"KPK melalui Korsupdak menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, yaitu atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Ali mengatakan, saat tiba di KPK, Andi akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu. Setelah selesai masa isolasi mandirinya, Andi akan ditahan di rutan KPK cabang Guntur.

"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads