55 anggota DPR Aceh meneken usulan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Pengusulan itu salah satunya mengacu pada aturan tata tertib (Tatib) DPRA.
Dilihat detikcom, Selasa (8/9/2020), tata tertib DPR Aceh mengacu pada 'Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.' Tatib ini diteken Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin pada 30 Desember 2019 lalu.
Hak interpelasi diatur dalam BAB VI terkait Pelaksanaan Hak Dpra Dan Anggota DPRA. Pada pasal 105 disebutkan, DPR Aceh mempunyai tiga hak yaitu interpelasi, angket serta hak menyatakan pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada ayat 3 pasal tersebut dijelaskan, 'hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRA untuk meminta keterangan kepada Kepala Pemerintah Aceh mengenai kebijakan Pemerintah Aceh yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara."
Khusus interpelasi diatur dalam tiga pasal yaitu pasal 106 hingga pasal 108. Berikut isi lengkap ketiga pasal tersebut:
Bagian Kedua
Hak Interpelasi
Pasal 106
(1) Usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRA kepada Pimpinan DPRA untuk dilaporkan pada rapat paripurna.
(2) Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRA dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.
(3) Usul pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh seluruh pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRA.
(4) Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah Aceh; dan
b. alasan permintaan keterangan.
(5) Pimpinan DPRA wajib mengagendakan rapat paripurna paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usulan.
Pasal 107
(1) Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan:
a. pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi;
b. Anggota DPRA lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan
c. para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRA.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRA apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari l/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRA dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRA yang hadir.
(3) Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Kepala Pemerintah Aceh ditetapkan dalam rapat paripurna.
(4) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
(5) Keputusan DPRA mengenai hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRA kepada Kepala Pemerintah Aceh.
Pasal 108
(1) Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan Kepala Pemerintah Aceh:
a. Kepala Pemerintah Aceh hadir memberikan penjelasan; dan
b. setiap Anggota DPRA dapat mengajukan pertanyaan.
(2) Dalam hal Kepala Pemerintah Aceh berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Pemerintah Aceh menugaskan Wakil Kepala Pemerintah Aceh atau pejabat terkait untuk mewakili.
(3) Dalam hal Kepala Pemerintah Aceh tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan ketidakhadirannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Rapat Paripurna.
(4) Pandangan DPRA atas penjelasan Kepala Pemerintah Aceh ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pemerintah Aceh.
(5) Pandangan DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dijadikan bahan untuk DPRA dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala Pemerintah Aceh dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.
(agse/aik)