Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Aceh tidak ikut meneken usulan penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. PPP melihat Nova masih bekerja sesuai dengan jalur.
"Pertama kami tidak teken karena Fraksi PPP melihat plt gubernur Aceh tidak melakukan hal-hal yang melanggar dari aturan yang telah diberlakukan. Jadi dengan bahasa lain Pak Plt masih melakukan sesuatu secara on the track," kata Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/7/2020).
Ihsanuddin mengatakan alasan itulah yang membuat PPP memandang tidak perlu dilakukan interpelasi terhadap Nova. Menurutnya, pertanyaan yang bakal diajukan seperti soal refocusing tidak perlu dilakukan lewat hak interpelasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu yang menjadi pertanyaan tidak harus interpelasi, tetapi itu kan masih bisa duduk semeja, musyawarah mufakat," jelas Ihsanuddin.
Ihsanuddin menyebut Nova sudah lima kali menghadiri sidang paripurna DPR Aceh sejak dilantik 2017. Meski demikian, ada beberapa kali diwakilkan.
"Pada sangat substantif beliau hadir. Persoalan refocusing saya pikir saya diangkat itu tidak begitu paham, tapi memang yang saya pahami lewat perppu dan PMK diberikan ruang yang sangat besar ke eksekutif untuk melakukan refocusing," ujar Ihsanuddin.
Sebelumnya, 55 anggota DPR Aceh sudah meneken usulan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Usulan tersebut kini diserahkan ke pimpinan fraksi untuk diserahkan ke pimpinan DPRA.
Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, menyebutkan berkas usulan tersebut diteken oleh enam fraksi dari sembilan fraksi di DPR Aceh. Fraksi yang tidak mendukung, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, serta Fraksi PKB-Partai Daerah Aceh (PDA).
"Tapi satu anggota Dewan dari PDA ikut mendukung. Sedangkan dari Demokrat, PPP dan PKB tidak ada yang teken usulan tersebut," kata Iskandar.